KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kota Makassar adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Makassar.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kota Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221.
SK No 209145 A
PR.ESIDEN
Pasal 3
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mariso;
- Kecamatan Mamajang;
- Kecamatan Makassar;
- Kecamatan Ujung Pandang;
- Kecamatan Wajo;
- Kecamatan Bontoala;
- Kecamatan Tallo;
- Kecamatan Ujung Tanah;
- Kecamatan Panakkukang;
- Kecamatan Tamalate;
- Kecamatan Biringkanaya;
- Kecamatan Manggala;
- Kecamatan Rappocini;
- Kecamatan Tamalanrea; dan
- Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Pasal 4
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Maros;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Makassar memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa sungai, pesisir, dan pantai, kawasan kepulauan, serta kawasan lindung dan konservasi;
potensi
SK No 209146 A
PRESIDEN
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, potensi perdagangan, potensi jasa serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas beragam etnis yang memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Makassar dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209147 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
1a Djaman
SK No 209320 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa Kota Makassar di provinsi Sulawesi selatan merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang_ Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 194s; b bahwa pembangunan Kota Makassar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; c bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kota Makassar, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 18, Pasal 18A, pasal l8B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209319 A
PRESIDEN
