UU
KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Makassar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Maros;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maros;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Makassar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
