UU
KOTA MAI{ASSAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
Kota Makassar terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Mariso;
- Kecamatan Mamajang;
- Kecamatan Makassar;
- Kecamatan Ujung Pandang;
- Kecamatan Wajo;
- Kecamatan Bontoala;
- Kecamatan Tallo;
- Kecamatan Ujung Tanah;
- Kecamatan Panakkukang;
- Kecamatan Tamalate;
- Kecamatan Biringkanaya;
- Kecamatan Manggala;
- Kecamatan Rappocini;
- Kecamatan Tamalanrea; dan
- Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
