KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.
- Kota Binjai adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kota Binjai.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Binjai berdasarkan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor l092l. BABII ...
SK No 199555 A
FRESIDEN REPUEtIK INDONESIA
Pasal 3
Kota Binjai terdiri atas 5 (lima) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Binjai Utara;
- Kecamatan Binjai Kota;
- Kecamatan Binjai Barat;
- Kecamatan Binjai Timur; dan
- Kecamatan Binjai Selatan.
Pasal 4
(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat. (21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Binjai memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran rendah;
potensi sumber daya alam Kota Binjai, berupa pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perdagangan, pariwisata, dan pertambangan; dan
suku
SK No 199556A
PRESIDEN NEPl.JELll( INDOHESIA
C suku bangsa dan kultural yang majemuk dan memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Binjai dalam Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199557 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Hukum,
Djaman
SK No 199558 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Binjai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Binjai di provinsi sumatera Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 199554 A
PRESIDEN
