UU
KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Binjai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Langkat. (21 Penegasan batas daerah Kota Binjai secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
