UU
KOTA BINJAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor LO92), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini.
