PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
Pasal 1
Mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2929
Pasal 2
Penyelesaian hal-hal sebagai akibat berlakunya Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri;
- bahwa kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi, sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula. Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional;
- bahwa berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang;
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2928);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
www.djpp.depkumham.go.id
