UU
PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 1985
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
