Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG
Pasal 13
Didalam Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang
berlaku semua ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-
undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok, Daerah Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas.
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.
Pasal 15.
Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas
dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970
INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa semenjak Sabang dinyatakan sebagai Pelabuhan Bebas
berdasarkan Penetapan Presiden No. 10 tahun 1963 dan Peraturan
Presiden No. 22 tahun 1964, pelabuhan tersebut telah dapat
berkembang sebagai sarana ekonomi yang menunjang kegiatan
ekonomi nasional, terutama bagi ekonomi daerah;
- bahwa dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional pada
umumnya, kegiatan-kegiatan perdagangan, pelajaran dan industri
regional khususnya, kepulauan Weh dengan Pelabuhan Bebas
Sabang dari segi geografis dan strategic dalam lalu-lintas
perdagangan internasional dapat diusahakan dan diselenggarakan
sebagai Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas
Sabang;
- bahwa dalam rangkaian melakukan fungsi tersebut diatas, kegiatan-
kegiatan yang.biasanya dilakukan diluar negeri khususnya di
Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas lebih baik
dilakukan di dalam negeri antara lain di Sabang;
- bahwa pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan
Bebas Sabang akan lebih memanfaatkan dan merupakan daya
penarik bagi penanaman modal nasional dan asing :
- bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa syarat-syarat bagi penunjukkan Daerah Perdagangan Bebas
dengan Pelabuhan Bebas Sabang, seperti tersebut dalam pasal 14
ayat (3) Undang-undang No. 3 tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
telah dipenuhi;
- bahwa maksud dan tujuan ketentuan-ketentuan Penetapan Presiden
No. 10 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 22 tahun 1964 pada
azasnya dapat dianggap sebagai penunjukkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) Undang-undang No.
3 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa berdasarkan pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 3 tahun
1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), pasal 23 dan pasal 33;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966 ;
- Undang-undang No. 18 tahun 1965 juncto Undang-undang No. 10
tahun 1965 juncto Undang-undang No. 6 tahun 1959;
Undang-undang No. 5 tahun 1969,
Undang-undang No. 3 tahun 1970.
