UU
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN...
Pasal 14
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP.
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini akan diatur
selanjutnya oleh Pemerintah cq. Dewan.
Pasal 15.
Undang-undang ini.disebut Undang-undang Daerah Perdagangan Bebas
dengan Pelabuhan Bebas Sabang, dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaga-
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970
INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 1970.
ALAMSJAH
Mayor Jenderal TNI
PRESIDEN
