Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 tentang PERUBAHAN PP 10-1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA
Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985 sehingga scluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Besarnya gaji pokok bagi: a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah Rp. 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan. b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak mcrangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, adalah Rp. 760.000,- (tujuh ratus enam puluh ribu rupah) sebulan. c. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp. 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan. d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
sebulan.
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
