Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Pasal 8
(1) Deputy diangkat dan diberhentikan oleh Dewan atas usul Administartor. (2) Didalam hal-hal tertentu Dewan dapat mengangkat dan memberhentikan Deputy dengan menyimpang dari ketentuan- ketentuan ayat (1) diatas. (3) Administrator ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Administrator menunjuk salah seorang Deputy untuk mewakilinya apabila berhalangan. Pasal 9. (1) Badan Pengusahaan mempunyai sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris dan seorang atau lebih wakil Sekretaris ditetapkan oleh Administrator, setelah mendengar pertimbangan para Deputy.
Pasal 15
(1) Pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kedalam Daerah Pabean, dan dari Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada azasnya dilakukan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan keluar negeri. (2) Dengan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dengan persetujuan Dewan, Badan Pengusahaan dapat membuat peraturan-peraturan dibidang pemasukan dan pengeluaran barang- barang yang berlaku untuk wilayah hukumnya, serta dapat mengadakan pungutan-pungutan atas jasa-jasa tertentu. (3) Pengeluaran barang-barang dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan yang diolah dari barang-barang yang dimasukkan kedalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Peraturan perundangan karantina tentang manusia, hewani dan nabati untuk wilayah Indonesia tetap berlaku didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan kerja-sama pejabat-pejabat instansi-instansi yang berwenang, Badan Pengusahaan dapat mengadakan tata-kerja guna melancarkan pelbagai pemeriksaan. Pasal 16. (1) Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang yah diseluruh wilayah hukum Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Pabean ke dan dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan luar negeri tunduk pada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean. (3) Mata uang asing dapat diperjual-belikan secara bebas melalui Bank atau Pedagang Valuta' Asing yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan. (4) Diwilayah Daerah Perdagangan Bebas semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing melalui Bank-bank yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan. Pasal 17 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17. (1) Perjalanan - perjalanan oleh alat-alat transport laut, darat dan udara dari Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan sebaliknya pada azasnya diperlakukan sebagai perjalanan ke dan dari luar negeri. (2) Badan Pengusahaan, dengan persetujuan Dewan dapat mengadakan peraturan-peraturan dibidang tata-tertib pelayaran dan penerbangan. Lalu lintas barang dipelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lain sebagainya serta penetapan tarip untuk segala macam jasa tersebut.
Pasal 27
Undang-undang ini disebut Undang-undang Pokok Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 27 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1970 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS. A. PENJELASAN UMUM : Pemerintah dan Rakyat Indonesia telah bertekad bulat menciptakan suatu landasan kokoh kuat untuk membawa ekonomi Indonesia kejurusan ekonomi yang dapat memberik kemakmuran sebagai penjelmaan dari Amanat Penderitaan Rakyat. Dalam pada itu kita bertitik-tolak kepada suatu asas, bahwa seluruh wilayah hukum Republik Indonesia merupakan wilayah kesatuan ekonomi. Untuk menyelamatkan dan kemudian juga menyempurnakan usaha-usaha ke arah stabilisasi dan kemudian konsolidasi politik dan ekonomi, yang dapat menjamin keamanan dan mutu kesatuan ekonomi itu, syarat mutlak adalah kegotong-royongan berdasarkan kesadaran dalam kerja-sama yang kreatif, konstruktif dan koordinatif antara Pusat dan Daerah, antara Daerah yang satu dengan Daerah lainnya, termasuk segala Aparatur Pemerintah maupun Lembaga- lembaga masyarakat lainnya, di Pusat maupun di Daerah. Hanya dengan syarat-syarat itulah di antara lain dapat berhasil usaha-usaha : a. untuk menghapuskan sekurang-kurangnya memperkecil segala macam hambatan terhadap kelancaran arus barang, baik di bidang perdagangan dan pengangkutan maupun kelembagaan institusional dan lain sebagainya; b. untuk mempergiat perbaikan prasarana ekonomi yang memungkinkan ditingkatkannya daya-saing terhadap luar negeri; c. untuk menciptakan integrasi ekonomi Daerah dalam pembangunan ekonomi nasional. Usaha-usaha tersebut di atas tengah kita lancarkan dengan dibarengi segala daya-upaya untuk menghapuskan politik isolasi yang ternyata hanya membawa hasil negatif saja, yaitu memencilkan ekonomi Indonesia dari lingkungan pergaulan ekonomi internasional. Di dalam menjalankan kebijaksanaan itu, Pemerintah senantiasa tegas berpegang teguh pada prinsip bahwa menyelenggarakan hubungan ekonomi international, sesuai dengan politik luar negeri Negara kita yang bebas dan aktif harus tetap diutamakan kepentingan Nasional kita. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Adapun suksesnya Ekonomi Nasional, yang pengembangannya harus dimulai dengan ekonomi daerah, selain dari produksi tergantung pula dari segi-segi lainnya. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah-daerah bersama-sama mencurahkan upayanya bagi perbaikan prasarana Ekonomi Nasional. Maka kepada Daerah selalu diberikan kesempatan yang luas untuk berusaha merealisasikannya, khususnya dimulai dengan melaksanakannya di daerah masing-masing. Guna pengangkutan bahan baku untuk pangan dan sandang, pula guna keperluan lain-lainnya dalam, sektor produksi dan distribusi. diusahakanlah selalu di daerah pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang manfaatnya besar pula bagi sektor keamanan dan pemerintahan pada umumnya. Apalagi bilamana dalam Daerah terdapat gairah untuk meningkatkan mutu perjuangannya ke arah ruang lingkup yang lebih luas lagi. Meningkatkan dan memperluas kegiatan-kegiatan perdagangan, memperbaiki pelabuhan (di mana ada), dengan segala fasilitasnya, pengerukan sungai dan perbaikan jalan maupun jalan kereta api, yang secara minimal menuju ke arah normalisasi pengangkutan darat, laut dan udara merupakan syarat utama untuk itu. Barulah didapatkan sekedar landasan fundamentil, untuk pemikiran tentang mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, kemudian (dalam jangka panjang) untuk membuka dan menyelenggarakan suatu Daerah Perdagangan Bebas (Free/Foreign Trade Zone), dengan suatu Pelabuhan Bebas (Free Port), sebab di samping syarat elementer itu, memang masih terdapat syarat-syarat lainnya yang cukup banyak dan cukup berat, seperti dimaksud pada pasal 14 dalam Bab VI mengenai "Perijinan". Pada hal usaha pembangunan dalam bidang prasarana Ekonomi, yang diletakkan pada program jangka panjang seperti itu, pertama-tama harus dilandaskan kepada prinsip swasembada; hanya, bilamana ternyata sangat diperlukan, dapatlah ditemput jalan financiering yang lazim untuk investasi besar-besaran, yaitu antara lain dengan cara menciptakan iklim dengan pemberian kesempatan yang baik dalam rangka penanaman Modal Asing dan penanaman Modal Dalam Negeri. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Memang, pembukaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan daerah dan pelabuhan distribusi dan lain-lain adalah sangat penting. Lebih-lebih setelah kita melihat kepada kenyataan, bahwa masih banyak kegiatan-kegiatan dalam sektor perdagangan, perindustrian, pelayaran dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam bidang ekonomi, yang dilakukan di luar negeri khususnya di wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Benua Asia. Sebab aktifitas-aktifitas itu, yang sebagian besar pada hakekatnya terutama ditujukan kepada mempertinggi kapasitas dan mutu produksi hasil bumi Indonesia, sebenarnya dapat dan seyogianyalah dilakukan sendiri di Negara kita, dengan jalan memberikan tempat serta kesempatan yang sejenis dan setaraf untuk keperluan itu. Dengan dibukanya kemungkinan-kemungkinan untuk usaha-usaha di bidang ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan dan perbankan, dengan usaha-usaha penyediaan (stockpiling) dan peningkatan mutu (upgrading) barang-barang perdagangan maupun industri usaha-usaha ke arah perkembangan pelayaran, perdagangan transito dan lain-lain yang lazimnya dilakukan di dalam suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sekaligus diciptakan kesempatan kerja yang luas untuk tenaga-tenaga skilled (managerial maupun technical) dan tenaga-tenaga non skilled, yang mau bekerja dengan tidak mengenal lelah, pada siang maupun malam hari. Sekalian pula, Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas akan mendorong kegiatan- kegiatan perdagangan internasional, yang di samping memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, akan merupakan sumber terpenting dari devisa, yakni alat pembiayaan guna mendapatkan barang-barang modal, sebagai komponen terpenting dalam setiap Pembangunan ekonomi. Kenyataan bahwa ada korelasi kuat antara perdagangan internasional dengan pertumbuhan ekonomi dalam negeri, harus dimanfaatkan kegunaannya, sekurang-kurangnya agar perdagangan luar negeri tu melimpahkan seluruh effect cumulatifnya atas pembangunan ekonomi Negara kita. Untuk daya penarik, bukan saja bagi para pengusaha di dalam negeri tetapi lebih-lebih untuk entrepeneurs luar negeri, adalah bukan saja telah tersedianya segala sesuatu yang sehari-hari diperlukan untuk kelancarannya pemutaran roda usahanya dan pengembangannya untuk selanjutnya, melainkan location yaitu letaknya Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilihat dari segi hubungan Laut dan Udara secara internasional. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Maka di dalam pemberian ijin oleh Pemerintah Pusat untuk membuka suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperhatikan syarat-syarat untuk perijinan itu, yang harus diteliti setempat tentang feasibility produktivity dan continuity dari tempat yang diusulkan, yang untuk itu Pemerintah Pusat diwakili dan dibantu oleh suatu Dewan yang berstatus pula sebagai koordinator, pengawas dan pembina dari semua daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di seluruh wilayah Republik Indonesia. Adanya suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sebagaimana ditentukan pada pasal 1, dinyatakan sebagai daerah tertutup di luar ketentuan-ketentuan Pabean dan peraturan devisa adalah dimaksudkan sebagai berikut : a. daerah perdagangan transito barang-barang ekspor dan impor dari dan ke Indonesia; b. tempat untuk mengadakan pengolahan dan peningkatan mutu serta manufacturing industries serta usaha lain-lain yang dianggap perlu. Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut pada sub a maka dapat diharapkan akan berkembangnya berbagai kegiatan lain-lain seperti pusat pertokoan, pariwisata, perbankan, fasilitas perkapalan dan lain sebagainya. Penentuan suatu Daerah Perdagangan Bebas mensyaratkan adanya suatu pelabuhan yang untuk seluruhnya atau sebagian termasuk dalam Daerah Perdagangan Bebas itu. Dengan demikian Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas iu merupakan satu kesatuan. Bentuk lain ialah untuk hanya menentukan suatu Pelabuhan Bebas. Selanjutnya akan dilihat dari pada perkembangan di kemudian hari apakah dapat diadakan suatu Daerah Perdagangan Bebas tanpa pelabuhan. Maksud dari pembatasan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah agar benar- benar merupakan wilayah terpisah, sehingga terang batas-batasnya dengan daerah lainnya yang keseluruhannya termasuk Daerah Pabean dari Negara Republik Indonesia. Ini ditujukan kepada efficiency segi pengawasan dan keamanan, karena fasilitas utama yang terdapat di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah tidak berlakunya ketentuan-ketentuan Pabean untuk barang-barang yang masuk ke dalam dan ke luar dari wilayah terpisah itupun pula tidak berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai devisa di samping fasilitas-fasilitas di bidang lain-lainnya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Sebaliknya, di mana wilayah-wilayah terpisah dengan fasilitas-fasilitas tertentu, dapat pula berbentuk lain, yakni yang disebut di dunia internasional sebagai "Bonded Warehouse", "Bonded Terrytory", "Bonded Area" dan lain-lain, maka pengaturannya tidak diliputi oleh Undang-undang ini, karena memang terdapat perbedaan prinsipiil, yang disebabkan oleh sifat dan tujuan utamanya. Demikian tentang perbedaan yang ada antara kedua jenis tempat ter pisah itu. Adapun selanjutnya perlu ditekankan, bahwa suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas hendaknya pertama-tama dapat merupakan suatu unit produksi; karenanya pada asasnya tidak terdapat rumah-rumah kediaman penduduk. Tidak pula terdapat dalam wilayah itu hotel-hotel dan losmen ataupun tempat rekreasi dan hiburan lainnya, yang karenanya harus diadakan di sekitarnya jadi bukan di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas). Di dalam hal wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam Undang- undang tentang pembentukannya dinyatakan "berpenduduk" konsekuensinya adalah bahwa persyaratan mengenai rumah-rumah kediaman dan lain sebagainya di atas tidak berlaku, bahkan sebaliknya, yaitu harus memenuhi selengkapnya persyaratan termaktub dalam pasal 14 ayat (3), termasuk yang mengenai persyaratan tempat tinggal yang wajar, akomodasi perhotelan dan fasilitas hiburan yang wajar. Konsekuensi lainnya adalah bahwa karenanya tugas dalam bidang keamanan menjadi bertambah berat, seperti juga halnya dengan tugas para penyelenggara peradilan pada umumnya, yang tetap pula tunduk pada Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya ditetapkan dan dengan tegas, bahwa semua peradilan di seluruh wilayah Republik Indonesia adalah peradilan Negara, yang ditetapkan dengan Undang-undang. Demikian pula halnya mengenai lalu-lintas orang yang pengawasannya menjadi tugas imigrasi, tidak perlu ada penyimpangan secara prinsipiil dari perundang-undangan yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Bila dipandang perlu untuk memberikan perlakuan yang menyimpang, hal semacam itu kebijaksanaannya diatur dalam peraturan-peraturan setempat, khusus untuk keperluan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang bersangkutan. Akhirnya perlu tetap menjadi perhatian, bahwa suksesnya pembinaan serta perkembangan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas banyak pula bergantung pada tetap tebalnya kepercayaan masyarakat, baik di dalam maupun di luar negeri, terhadap status, fungsi maupun kemampuannya untuk menunaikan tugasnya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tidak kurang pentingnya adalah segi management serta tanggung jawab dari penguasa setempat yang berwenang di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Di dalamnya tetap diberikan kemungkinan-kemungkinan kepada pengusaha setempat yakni Administrator untuk membuat ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dan peraturan perundangan Negara Republik Indonesia yang berlaku. Kesemuanya ini memerlukan perhatian yang besar dari Pemerintah. Itulah sebabnya sangatlah perlu untuk diberi landasan hukum yang kuat guna berlangsungnya kehidupan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan bentuk Undang-undang. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. (1) Yang dimaksud dengan "wilayah terpisah dari wilayah lainnya dan merupakan daerah tertutup", ialah karena alam (misalnya suatu pulau) atau karena pemagaran. Di dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tidak berlaku peraturan-peraturan Pabean dan peraturan-peraturan Devisa Republik Indonesia. Di sektor Perdagangan, pelayaran dan sektor-sektor lain, pada prinsipnya berlaku seluruh peraturan perundangan Republik Indonesia, dengan ketentuan bahwa bilamana dipandang sangat perlu untuk disesuaikan dengan sifat dan fungsi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka ditetapkan peraturan- peraturan tertentu oleh Pemerintah. (2) Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Udara yang dimaksudkan ialah Pelabuhan umum. (3) Cukup jelas. Pasal 2. Agar Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menciptakan daya tarik dan dapat memenuhi fungsinya maka diperlukan agar kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi (terutama dalam sektor-sektor dimaksud dalam pasal ini) dilakukan dalam Negeri. Pasal 3. Lihat Penjelasan Umum. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 4. Untuk memberikan kepastian hukum, jangka waktu berlakunya suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditetapkan dan agar dapat menarik para penanam modal diberikan kemungkinkan untuk diperpanjang. Pasal 5. (1) Agar terpenuhi prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, maka pembinaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas perlu ditempatkan langsung di bawah pengawasan Pemerintah Pusat. (2) Kekhususannya terletak pada bentuknya, yakni: 1. tidak serupa dengan Daerah seperti dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 18, 2. berstatus Badan Hukum Publik, dengan ketentuan: a. Segala tugas pemerintahan umum di wilayah itu tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang melingkunginya; b. Segala tugas yang berhubungan dengan seluruh kegiatan dalam arti pembangunan, pengusahaan dan pengembangan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh suatu Badan sebagai Pengurus dari Badan Hukum Publik tersebut pada ayat (2) pasal ini yang diberi nama Badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; c. Penyelenggaraan tugas-tugas tertentu dalam bidang pemerintahan tidak diartikan sebagai serta-tantra (medebewind), tetapi dimaksudkan agar badan Pengusahaan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas turut serta dalam pengembangan, pembinaan Daerah. seperti misalnya perencanaan pembangunan kota, pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat di samping tugas-tugas pokoknya tersebut dalam pasal 2. Ini tidak berarti mengurangi hak dan wewenang Kepala Daerah yang bersangkutan, akan tetapi yang dipentingkan adalah kerja-sama yang erat antara kedua badan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 3. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6. (1) Dewan merupakan Badan tertinggi di pusat yang mengkoordinir, mengawasi dan membina pelaksanaan kegiatan-kegiatan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. Pasal 7. (1) Deputy diangkat dari wakil-wakil instansi yang ada hubungannya dengan tugas dimaksud. (2)Cukup jelas. (3) Dalam pengangkatan dan pemberhentian Administrator dianggap perlu adanya pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (4) Untuk menjamin kelancaran perkembangan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan beberapa syarat bagi seseorang Administrator; kemudian terbuka untuk mengangkat seseorang dari fihak Swasta, dengan syarat, bahwa ia tidak boleh mempunyai kegiatan dan kepentingan lain di wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, kemungkinan dan persyaratan ini berlaku juga bagi Deputy. Pasal 8. (1) Cukup jelas. (2) Ayat (2) pasal ini adalah demi azas fleksibilitas. Pasal 9. Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 10. Wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat menyamai sebagian atau seluruh wilayah Daerah Swatantra yang melingkunginya. Wewenang masing- masing Penguasa dapat dibedakan karena kepentingan dan tujuan pengurusan atas wilayah tersebut. Dapat terjadi suatu persoalan apabila perbedaan kepentingan dan masing-masing tugas tersebut dilaksanakan terhadap suatu obyek pengurusan, misalnya perencanaan pembangunan, pembinaan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Untuk memecahkan persoalan-persoalan semacam ini sebagaimana ditetapkan dalam ayat (5) dan (6). Pasal 11. (1) Dengan ditunjuknya Badan Pengusahaan untuk Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas maka kepadanya perlu diberikan wewenang-wewenang seperti termaksud dalam ayat ini sepanjang untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Untuk memberikan keleluasaan pada inisiatip dan aktivitas masyarakat pada umumnya, fihak swasta diikut-sertakan dalam segala pemikiran dan perencanaan. Pembentukan Badan Musyawarah Swasta untuk daerah Perdagangan Bebas harus sesuai ketentuan-ketentuan umum tentang tugas, susunan dan tata-kerja yang diberikan oleh Dewan menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 Bab VI pasal 46. Pasal 12. (1) dan (2) Menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka tugas-tugas pertahanan/keamanan dilaksanakan oleh kesatuan-kesatuan A.B.R.I. yang diatur oleh Menteri Pertahanan/Keamanan. Menurut ketentuan pasal ini, hal inipun berlaku untukDaerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (3) Yang akan diatur dalam keputusan bersama tersebut ialah hubungan kerja antara kesatuan A.B.R.I. yang ditunjuk dengan Administrator serta pertanggungan jawabnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sepanjang yang mengenai penyelenggaraan keamanan termasuk pembiayaannya. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Apabila di dalam suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas terdapat atau diperlukan adanya fasilitas pertahanan/keamanan maka daerah itu oleh Pemerintah cq. Menteri Pertahanan/Keamanan dapat ditetapkan sebagai enclave militer. (5) Pengaturan bersama antara Dewan dengan Menteri Pertahanan/ Keamanan untuk menjamin keserasian aspek kesejahteraan dan aspek keamanan nasional. Pasal 13. Lihat Penjelasan Umum. Pasal 14. (1) Penunjukan suatu Daerah tertentu untuk dijadikan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dilakukan oleh Presiden. Dalam menunjuk tempat tersebut Presiden terlebih dahulu mendengar pendapat Dewan. Sebelum memberikan pendapat, Dewan harus mengadakan penelitian setempat tentang feasibility, produktivitas dan kontinuitas pengusahaan dari tempat yang diusulkan itu. Setelah Presiden menunjuk suatu tempat untuk dibuka menjadi Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas maka harus disiapkan suatu rencana Undang-undang untuk pembentukannya. (2) Cukup jelas. (3) Dengan jelas harus digambarkan tentang rencana jangka pendek dan jangka panjang lengkap dengan biaya dan cara pembiayaannya; pun pula dengan jenjang waktunya. Syarat-syarat mengenai tempat tinggal yang wajar, akomodasi perhotelan dan hiburan yang wajar telah dapat dianggap terpenuhi, bilamana diselenggarakannya di sekitar/di luar wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dalam Undang-undang tentang pembentukannya ditetapkan tidak berpenduduk (vide penjelasan umum). Dengan fasilitas perbankan dan lembaga keuangan lainnya dimaksud Pula per- asuransian. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 15. (1) Sebagai konsekwensi dari ketentuan dalam pasal 1 di mana dengan tegas dinyatakan bahwa Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu berada di luar Daerah Pabean dan di luar rezim Devisa, maka pada asasnya pengangkutan barang-barang dari Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas disamakan dengan ekspor ke luar negeri, begitu Pula pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke dalam Daerah Pabean disamakan dengan impor dari luar negeri. Sehubungan dengan itu segala formalitas pabean dan segala formalitas berkenaan dengan peraturan-peraturan impor dan ekspor, begitu Pula transaksi-transaksi yang lazim dilaksanakan pada impor dan ekspor, wajib dipenuhi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan ke luar negeri. Hal ini membawa akibat Pula bahwa dalam hal pemasukan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke Daerah Pabean, maka sebelum barang-barang tersebut dimasukkan kedalam peredaran bebas di daerah Pabean, pengangkutan barang-barang tersebut wajib dilakukan melalui suatu tempat (warehouse) di mana dilakukan pemeriksaan physik oleh instansi Bea Cukai. Demikian Pula bilamana barang-barang diangkut dari daerah Pabean ke wilayah daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tidak berkelebihan kiranya ditegaskan di sini bahwa lalu-lintas barang-barang dari wilayah daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke luar negeri dan dari luar negeri ke wilayah daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah bebas dari semua peraturan-peraturan impor dan ekspor yang berlaku, sekedar tidak termasuk larangan dan pembatasan umum yang berlaku untuk seluruh wilayah hukum Indonesia. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Yang dimaksud dalam ayat ini adalah agar Badan Pengusahaan mempunyai wewenang untuk mengadakan peraturan-peraturan lain di samping peraturan- peraturan umum yang pada prinsipnya juga berlaku untuk wilayah hukum Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, demi untuk kelancaran aktivitasnya, di dalamnya termasuk juga, bilamana perlu untuk membuat peraturan-peraturan tentang larangan-larangan dan pembatasan-pembatasan terhadap beberapa barang tertentu yang dimasukkan dari dan dikeluarkan ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (3) Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah dapat mengadakan pengaturan lebih lanjut bila suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah meningkatkan kegiatannya sampai mengekspor barang-barang hasil pengolahan barang-barang yang telah dimasukkan ke Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas agar dapat memajukan kegiatan-kegiatan tersebut. (4) Dengan adanya Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di wilayah Indonesia harus dijaga dan dicegah segala kemungkinan menjalarnya penyakit menular manusia, hewani dan nabati. Pasal 16. (1), (2) dan (3) Mata uang rupiah adalah mata uang yang beradar sebagai adat pembayaran yang sah; ini tidak berarti, bahwa rupiah adalah satu-satunya mata uang yang beradar; juga mata uang asing diperbolehkan beredar (Vide ayat 3). Penukaran Valuta Asing ke dalam rupiah dan penukaran rupiah ke dalam Valuta Asing diperkenankan atas dasar koers bebas dan penukaran tersebut dapat dilakukan pada Bank atau pedagang valuta asing (Authorized Money Changers) yaitu badan- badan yang untuk keperluan itu telah mendapat ijin dari badan Pengusahaan berdasarkan pelimpahan wewenang Menteri Keuangan. (4) Namun demikian untuk memenuhi kelaziman, semua transaksi internasional harus dilakukan dengan valuta asing, yang pembayarannya harus dilakukan melalui bank-bank yang ditata-usahakan dalam rekening atas nama yang berkepentingan. Selanjutnya peraturan tentang lalu-lintas uang, devisa dan surat-surat berharap dari Daerah Pabean Indonesia ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta sebaliknya akan ditetapkan oleh Pemerintah. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17. (1) Tujuan pengaturan ialah untuk melancarkan perjalanan-perjalanan pelbagai alat transport tersebut. (2) Yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah, untuk memberikan kemungkinan- kemungkinan bagi Badan Pengusahaan di dalam wilayah hukumnya, untuk mengambil kebijaksanaan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, tentang ke luar masuknya alat-alat transport laut, darat dan udara bongkar-muat indan uit- klaring, yang ditujukan ke arah mempertinggi pelayanan ke pelabuhan untuk kelancaran arus barang. Pasal 18. Setelah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dinyatakan berdiri, maka semenjak permulaan penyelenggaraannya telah dianggap berdikari dan selanjutnya akan dapat membiayai seluruh aktivitasnya dari hasil-hasil sumber pendapatannya dengan mendapat persetujuan Pemerintah. Seperti dikemukakan dalam Penjelasan Umum untuk Pembangunannya sebelum dibuka, dapat dimanfaatkan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang- undang Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri. Sesudah dibukanya Pelabuhan Bebas, kesempatan itu tetap pula dapat dimanfaatkan. Pasal 19. (1) Keputusan Wakil Perdana Menteri No. 93/P.M./1965 tentang tidak berlakunya ketentuan perpajakan Daerah Pabean Indonesia di Pelabuhan Bebas Sabang dicabut. Dengan adanya pasal ini, pengaturan dan pemungutan pajak Negara diserahkan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan, yaitu Daswati I dan Daswati II yang melingkunginya, sehingga hasilnya menjadi penerimaan langsung dari Pemerintah Daerah itu. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Hasil penerimaan ini sebagian diserahkan kepada Badan Pengusahaan. Sekalipun selanjutnya urusan perpajakan karenanya tidak lagi menjadi urusan Direktorat Jenderal Pajak, namun mengenai teknis materiil dalam bidang tehnik perpajakan oleh Direktoran Jenderal Pajak akan dikeluarkan peraturan-peraturan yang menyangkut kebijaksanaan menyeluruh dan mendetail yang didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah di luar negeri. (2) Cukup jelas. Pasal 20. Pungutan-pungutan yang lazim diadakan oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat dan ditujukan kepada sumbangan untuk jasa-jasa public utilities tidak termasuk sebagai penerimaan Badan Pengusahaan sebagaimana juga halnya dengan pembiayaannya, yang bukan merupakan tanggung-jawab Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pasal 21. Untuk ini ijin dari Pemerintah hanya dapat diberikan bila permohonan disertai rencana penggunaannya dan rencana tentang pengembaliannya dengan jaminan-jaminan yang cukup. Pasal 22. Untuk keperluan itu Dewan mengikut-sertakan Direktorat Akuntan Negara. Pasal 23. Dalam mengadakan administrasi keuangan, dapat dimanfaatkan bantuan dari Direktorat Akuntan Negara. Pasal 24. Untuk memberi fleksibilitas yang besar, maka Dewan diberi wewenang untuk menentukannya, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan, dengan mengutamakan perkembangan Daerah Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas yang bersangkutan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 25. Cukup jelas. Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Cukup jelas.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa banyak kegiatan-kegiatan disektor perdagangan,
perindustrian, pelayaran dan kegiatan-kegiatan lainnya dibidang
ekonomi dilakukan diluar negeri khususnya di Daerah Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang sebenarnya dapat dan lebih baik
dilakukan didalam negeri, asal mendapat kesempatan yang luas;
- bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, dipandang
perlu di dalam negeri melakukan sendiri kegiatan-kegiatan tersebut
di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
- bahwa dengan demikian diharapkan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan dan
perbankan, dengan usaha-usaha penyediaan (stockpiling) dan
peningkatan mutu (upgrading) barang-barang perdagangan maupun
industri usaha-usaha kearah perkembangan pelayaran, perdagangan
transito dan lain-lain, yang biasanya dilakukan dalam Daerah
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di luar negeri, dapat
dilakukan didalam negeri;
- bahwa suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional
yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi
pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri,
seperti membuka lapangan kerja (perburuhan); yang berarti pula
membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional;
- bahwa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dari segi geografis dan strategis dalam lalu-lintas
perdagangan, internasional di Indonesia terdapat cukup daerah-
daerah dan pelabuhan-pelabuhan yang dapat diusahakan untuk
melakukan fungsinya sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas dengan baik;
- bahwa dengan memberikan kesempatan ini, harus diperhatikan
kepentingan kesejahteraan dan keamanan nasional pada umumnya;
- bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu untuk
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1),
pasal 23 dan pasal 33;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXII/MPRS/1966;
Undang-undang Devisa No. 32 tahun 1964;
Indische Tariefwet Stbl. 1873 No. 35, sebagaimana telah ditambah
dan diubah terakhir dengan Stbl. 1949 No. 383 dan LN. No. 44
tahun 1952;
