Pasal 15
(1) Pengangkutan barang-barang dari wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kedalam Daerah Pabean, dan dari Daerah Pabean ke wilayah Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada azasnya dilakukan menurut peraturan- peraturan yang berlaku untuk impor dan ekspor dari dan keluar negeri. (2) Dengan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Dengan persetujuan Dewan, Badan Pengusahaan dapat membuat peraturan-peraturan dibidang pemasukan dan pengeluaran barang- barang yang berlaku untuk wilayah hukumnya, serta dapat mengadakan pungutan-pungutan atas jasa-jasa tertentu. (3) Pengeluaran barang-barang dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan yang diolah dari barang-barang yang dimasukkan kedalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. (4) Peraturan perundangan karantina tentang manusia, hewani dan nabati untuk wilayah Indonesia tetap berlaku didalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dengan kerja-sama pejabat-pejabat instansi-instansi yang berwenang, Badan Pengusahaan dapat mengadakan tata-kerja guna melancarkan pelbagai pemeriksaan. Pasal 16. (1) Mata uang rupiah adalah alat pembayaran yang yah diseluruh wilayah hukum Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (2) Pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Pabean ke dan dari Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tunduk pada peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah, sedangkan pemasukan dan pengeluaran mata uang Rupiah antara Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan luar negeri tunduk pada peraturan umum yang berlaku di Daerah Pabean. (3) Mata uang asing dapat diperjual-belikan secara bebas melalui Bank atau Pedagang Valuta' Asing yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan. (4) Diwilayah Daerah Perdagangan Bebas semua transaksi perdagangan internasional dilakukan dalam valuta asing melalui Bank-bank yang mendapat ijin untuk itu dari Badan Pengusahaan. Pasal 17 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 17. (1) Perjalanan - perjalanan oleh alat-alat transport laut, darat dan udara dari Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan sebaliknya pada azasnya diperlakukan sebagai perjalanan ke dan dari luar negeri. (2) Badan Pengusahaan, dengan persetujuan Dewan dapat mengadakan peraturan-peraturan dibidang tata-tertib pelayaran dan penerbangan. Lalu lintas barang dipelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan dan lain sebagainya serta penetapan tarip untuk segala macam jasa tersebut.
