ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
(1). Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan b. Sumber-sumber AnggaranPerundang-undanganPembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksudPeraturanpada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp.ditjen3.484.200.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 763.100.000.000,00.,
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 menurut
perkiraan berjumlah Rp. 4.247.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan. (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 terdiri atas :
- Anggaran Belanja Rutin dan
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 2.079.400.000.000,00.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 2.167.900.000.000,00.
(4) Jumlah seluruh Anggaran. Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978
menurut perkiraan berjumlah Ro. 4.247.300.000,00.
(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini berturut-
turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin,Perundang-undangan
- Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belanja Rutin,Peraturan
- Anggaran Belanja ditjenPembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan perkreditan,
- Perkembangan lalulintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
www.djpp.depkumham.go.id
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/ 1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2) Saldo-anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1978/1979.
Pasal 5 Perundang-undangan
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undangPeraturantentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan ditjenBelanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan
Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan SUDHARMONO, SH. Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ke empat dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Perundang-undanganpola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/WR/1973 tentang Garis- Peraturan garis Besar Haluan Negara; ditjen c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun ke empat rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/ 1978 disamping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun-tahun anggaran sesudahnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya,
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1977/1978 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
- Pasal 5 ayat (I) jo. Pasal 23 ayat (I) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan kepada
www.djpp.depkumham.go.id
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melaksanakan Tugas Pembangunan;
- Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
