TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 61.522.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 51.254.000.000,00;
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.10.268.000.000,00.
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada
ayat(1)huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan
bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari:
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 -
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun
1977/1978 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 yang pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1978/1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2) Saldo anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun 1978/1979.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1978
,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran 1977/1978 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1977/1978 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1978/1979;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor
- sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1977 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3097);
www.djpp.depkumham.go.id
