UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran. 1977/1978 diperkirakan
bertambah dengan Rp.58.404.000.000,00 yang terdiri dari:
- Belanja Rutin bertambah dengan Rp. 69.456.000.000,00 -
- Belanja Pembangunan berkurang dengan Rp.11.052.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
