Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan
Tahun 1977/1978 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,
www.djpp.depkumham.go.id
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1978/ 1979 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1978/1979.
(2) Saldo-anggaran lebih tahun 1977/1978 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1978/1979 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1978/1979.
(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
menyatakan pula bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu, dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1977/1978.
(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum
ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1978/1979.
Pasal 5 Perundang-undangan
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1977/1978 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undangPeraturantentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan ditjenBelanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
