UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai: a. Anggaran Pendapatan Rutin,Perundang-undangan
- Anggaran Pendapatan Pembangunan, c. Anggaran Belanja Rutin,Peraturan
- Anggaran Belanja ditjenPembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
- Kebijaksanaan perkreditan,
- Perkembangan lalulintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun prognosa
untuk enam bulan berikutnya.
(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama
antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
