UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1977/1978 berakhir, dibuat perhitungan
Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.
(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
