UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977
REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undangan SUDHARMONO, SH. Peraturan ditjen
www.djpp.depkumham.go.id
