PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Jalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 Laman: www.bkn.go.id;Pos-el: humas@bkn.go.id
Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
SURAT EDARAN
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENJELASAN TERKAIT LAYANAN PENCANTUMAN GELAR
APARATUR SIPIL NEGARA
- Latar Belakang
Bahwa untuk menjamin efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan
layanan manajemen Aparatur Sipil Negara dan peningkatan
kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara terkait pencantuman gelar,
perlu adanya penjelasan mengenai pencantuman gelar bagi Aparatur
Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.
- Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
- Pemerintah memberikan keberpihakan kepada Aparatur Sipil
Negara untuk meningkatkan kualitas melalui jalur pendidikan
secara berkelanjutan dan menjaga profesionalitas; dan
- sebagai panduan dan penjelasan terkait layanan pencantuman gelar
bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mengenai pencantuman gelar bagi
Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal dari
pendidikan akademik atau pendidikan vokasi.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian
Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang
Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin
Perguruan Tinggi Swasta;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Perguruan
Tinggi;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2024
tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan
Pendidilan Pegawai Negeri Sipil.
- Isi Surat Edaran
- Bagi Aparatur Sipil Negara yang telah memiliki ijazah yang berasal
dari pendidikan akademik atau pendidikan vokasi dapat
mengajukan pencantuman gelar akademik atau gelar vokasi
kepada Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
- Pengajuan pencantuman gelar sebagaimana dimaksud pada huruf
a diusulkan melalui pejabat pembina kepegawaian atau pejabat
pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
- Kepemilikan ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf a
merupakan ijazah yang diperoleh secara resmi dan sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemilik ijazah bertanggungjawab secara administrasi, perdata,
dan pidana atas keabsahan ijazahnya.
- Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Maret 2025
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
$
Tembusan:
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
- UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
- Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE
