PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perr.rsahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal2...
SK No 097512 A
PRESIDEN
-J- c
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan peiseroan".gllr. (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara'
Pasal 3
1 penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilatianakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan'
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '1973 Nomor 27), drcabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 097513 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D rundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 067584 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa rrntuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) pr pertani ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) pT Sang Hyang Seri; peraturan b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badarr Usaha Milik Negara fegara, penggabungan Badan Usaha Mitik ditetapkan dengan peraturan pemerintah; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu men*etapkan penggabungan Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Perseroan (persero) pr pertani -fe dalam Perusahaan Perseroan (persero) pT Sang Hyang Seri;
SK No 067583 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Mengingat : Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 455a);
