PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '1973 Nomor 27), drcabut dan dinyatakan tidak berlaku.
