PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
Pasal 3
1 penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal dilatianakan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan'
