PP
PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTANI
Pasal 2
(1) Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
pasal l, PEiusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan hrk dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan peiseroan".gllr. (persero) PT Pertani beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri.
(2) Besarnya nilai kekayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (f ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara'
