TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Impor ….
- Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
- Rekomendasi adalah keterangan tertulis yang diberikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk melakukan Impor ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2) Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan
dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.
(3) Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
Pasal 3
(1) Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat penetapan:
- tempat pemasukan;
- jenis;
- volume;
- waktu pemasukan; dan
- standar mutu.
Pasal 4
(1) Tempat pemasukan Komoditas Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(3) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai sanitary and phytosanitary measures.
Pasal 5 …
Pasal 5
(1) Tempat pemasukan Komoditas Pergaraman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jenis Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis Komoditas Pergaraman yang digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.
(3) Volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(4) Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memiliki kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) dihitung dari basis kering.
Pasal 6
Persetujuan Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk Bahan Baku dan bahan penolong Industri sesuai Rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III ...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan sebesar 2.370.054,45 Ton (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima puluh empat koma empat puluh lima Ton) dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat; dan
- penerbitan izin Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- semua peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
- peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
