PP
TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN
Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PENGENDALIAN
(1) Tempat pemasukan Komoditas Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jenis, volume, dan waktu pemasukan Komoditas
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(3) Standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) huruf e sesuai dengan ketentuan mengenai sanitary and phytosanitary measures.
