PP
TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN
Pasal 3
BAB 2 — MEKANISME PENGENDALIAN
(1) Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(2) Dalam …
(2) Dalam hal Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas
Pergaraman digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri, penetapan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat penetapan:
- tempat pemasukan;
- jenis;
- volume;
- waktu pemasukan; dan
- standar mutu.
