PP
TATA CARA PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat mengendalikan Impor Komoditas
Perikanan dan Komoditas Pergaraman.
(2) Pengendalian Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan
dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya Ikan, dan petambak Garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk Industri dalam negeri.
(3) Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan
Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.
