Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PENGENDALIAN
(1) Tempat pemasukan Komoditas Pergaraman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan lokasi Industri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Jenis Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b merupakan jenis Komoditas Pergaraman yang digunakan sebagai Bahan Baku dan bahan penolong Industri.
(3) Volume dan waktu pemasukan Komoditas Pergaraman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan huruf d, ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(4) Standar mutu Komoditas Pergaraman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e memiliki kandungan natrium klorida 97% (sembilan puluh tujuh persen) atau lebih tetapi kurang dari 100% (seratus persen) dihitung dari basis kering.
