KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.000 ha (seribu hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- zona pengolahan ekspor;
- zona logistik; dan
- zorra industri. Pasa15...
SK No 017662 A
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus
Kendal sampai dengan siap beroperasi paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zona;
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;
- melakukan penggantian badan usaha; dan/atau
- pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal. (41 Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 017663 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2O19
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 017664 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus; b bahwa wilayah Kendal di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus; c bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
