PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Pasal 5
(1) Bupati Kendal menetapkan badan usaha pembangun dan
pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
