PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 017663 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2O19
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA dan Perundang-undangan,
vanna Djaman
SK No 017664 A
PRESIDEN
