PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Kendal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Krajan Kulon, Desa Wonorejo, dan Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Kumpulrejo, Desa Sarirejo, Desa Karangtengah, dan Desa Krajan Kulon, Kecamatan Kaliwrrngu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Brangsong dan Desa Furwokerto, Kecamatan Brangsong.
(2) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
