JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara;
- jasa penilaian kompetensi;
- jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- jasa pengembangan aplikasi audit; dan
- jasa pemeriksaan eksternal. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diiaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan. (41 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipcrsamakan.
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
- jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
- jasa pengemb&ng&rr aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan berupa pelatihan struktural kepemimpinan administrator dan pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan pclatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
- pelatihan registrasi akuntan publik;
- pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
- uorkshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;
- pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dan
- sertilikasi profesi pemeriksa keuangan negara,
- jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b berupa:
- penilaian kompetensi individu;
- penilaian potensi;
- wawancara umum;
- penyampaian umpan balik; dan
- konseling kerja,
- jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 5. .
SK No 096318 A
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagairnana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 20l3 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54641, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096319 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l0 Agustus 2O21
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-un dangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096165 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10.ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a5l4
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 658a);
