PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagairnana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
