PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa:
- pelatihan registrasi akuntan publik;
- pelatihan teknis pemeriksaan keuangan negara;
- uorkshop/seminar/pengembangan profesi berkelanjutan sertifikasi profesi pemeriksa keuangan negara;
- pelatihan pemeriksaan keuangan negara internasional; dan
- sertilikasi profesi pemeriksa keuangan negara,
- jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf b berupa:
- penilaian kompetensi individu;
- penilaian potensi;
- wawancara umum;
- penyampaian umpan balik; dan
- konseling kerja,
- jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d berupa jasa pengembangan aplikasi audit modul standar, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa penyediaan bahan ajar bagi pihak eksternal, tidak termasuk biaya pengiriman.
(3) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan biaya pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 5. .
SK No 096318 A
PRESIDEN
