PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 096319 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal l0 Agustus 2O21
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-un dangan dan istrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096165 A
PRESIDEN
