PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
- jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;
- jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
- jasa pengemb&ng&rr aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf d, selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
