JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
A. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.510.000,00 Pelatihan Sertifikasi angkatan Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari
B. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 3.775.000,00 Pelatihan Sertifikasi angkatan Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari
C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Pendidikan . . .
PRESIDEN
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.215.000,00 Pelatihan 1 (satu) angkatan hari
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.850.000,00 Pelatihan 2 (dua) angkatan hari
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.565.000,00 Pelatihan 3 (tiga) angkatan hari
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
