PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Wajib Bayar.
