PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2009
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
PRESIDEN
