JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa;
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
Pengembangan . . .
Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan:
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 3
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.
Pasal 4 . . .
Pasal 4
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya
Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5088) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5464
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2013
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
...
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF
PAJAK
I Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Per peserta Rp 2.500.000,00 Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) per angkatan hari (minimal 15 peserta)
II Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Per peserta Rp 3.310.000,00 Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 per angkatan (lima) hari (minimal 15 peserta)
III Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara (minimal 15 peserta):
Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) Per peserta Rp 1.145.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) Per peserta Rp 1.750.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) Per peserta Rp 2.400.000,00 hari per angkatan
Pendidikan . . .
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF
PAJAK
Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) Per peserta Rp 2.950.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) Per peserta Rp 3.450.000,00 hari per angkatan
IV Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara
Pengembangan Desain Pendidikan Per paket Rp 11.650.000,00 dan Pelatihan 1 (satu) hari kegiatan
Pengembangan Desain Pendidikan Per paket Rp 21.750.000,00 dan Pelatihan 2 (dua) hari kegiatan
Pengembangan Desain Pendidikan Per paket Rp 30.250.000,00 dan Pelatihan 3 (tiga) hari kegiatan
Pengembangan Desain Pendidikan Per paket Rp 39.250.000,00 dan Pelatihan 4 (empat) hari kegiatan
Pengembangan Desain Pendidikan Per paket Rp 48.350.000,00 dan Pelatihan 5 (lima) hari kegiatan
V Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Penyediaan Bahan Ajar Tambahan Per modul Rp 75.000,00
Penggunaan Sarana dan Prasarana
Per peserta
Kelas dan Perlengkapannya Rp 25.000,00 per hari
Aula . . .
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF
PAJAK
Per peserta Rp 35.000,00
Aula dan Perlengkapannya per hari
Auditorium dan Perlengkapannya Per peserta Rp 25.000,00 per hari
Laboratorium Komputer dan Per peserta Rp 50.000,00 Perlengkapannya per hari
Laboratorium Peradilan Semu Per peserta Rp 45.000,00 dan Perlengkapannya per hari
Wisma
Per orang
- Wisma kelas A Rp 425.000,00 per hari
Per orang
- Wisma kelas B Rp 300.000,00 per hari
Per orang
- Wisma kelas C Rp 175.000,00 per hari
Per orang
- Wisma kelas D Rp 150.000,00 per hari
VI Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara (minimal 15 peserta)
Pendidikan dan Pelatihan 1 (satu) Per peserta Rp 1.145.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 2 (dua) Per peserta Rp 1.750.000,00 hari per angkatan
Pendidikan . . .
NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN SATUAN TARIF
PAJAK
Pendidikan dan Pelatihan 3 (tiga) Per peserta Rp 2.400.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 4 (empat) Per peserta Rp 2.950.000,00 hari per angkatan
Pendidikan dan Pelatihan 5 (lima) Per peserta Rp 3.450.000,00 hari per angkatan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya penambahan jenis dan penyesuaian besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
