PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan:
- Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
