Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari jasa:
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
- Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
A. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.510.000,00 Pelatihan Sertifikasi angkatan Akuntan Publik untuk Partner 2 (dua) hari
B. Pendidikan dan Per peserta/ Rp 3.775.000,00 Pelatihan Sertifikasi angkatan Akuntan Publik untuk Pemeriksa 5 (lima) hari
C. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Pendidikan . . .
PRESIDEN
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.215.000,00 Pelatihan 1 (satu) angkatan hari
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 1.850.000,00 Pelatihan 2 (dua) angkatan hari
Pendidikan dan Per peserta/ Rp 2.565.000,00 Pelatihan 3 (tiga) angkatan hari
