KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
- pariwisata; c pendidikan
SK No 098665 A
PRES IDEN
c pendidikan; d industri kreatif; dan/atau e, ekonomi lain. (21 Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 5
(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
Pasal 6
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, meliputi kesiapan:
- prasarana dan sarana;
- sumber daya manusia; dan
- perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan
evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (a) Jika
SK No 098666 A
PRES IDEN
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
- melakukan perubahan luas wilayah atau zorra peruntukan;
- melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
- memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan
Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan
dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam; b.tugas...
SK No 098667 A
PRES IDEN
- tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
- fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
- kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757lr sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 20l9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098668 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2I
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No098669A
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
- bahwa wilayah Nongsa di Pulau Batam, ProVinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
