PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 098668 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2L
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2O2I
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi B Perundang-undangan dan Hukum,
na Djaman
SK No098669A
PRES IDEN
