PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Pasal 4
(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
- pariwisata; c pendidikan
SK No 098665 A
PRES IDEN
c pendidikan; d industri kreatif; dan/atau e, ekonomi lain. (21 Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
