PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
Pasal 3
(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
- sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
