PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengalihan Bentuk Produksi Film Negara Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp14.9O3.777.061,00 (empat belas miliar sembilan ratus tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan Pemerintah yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan 1991 11992, dan Belanja Negara Tahun Anggaran 19921 1993, 199311994, 19941 1995, 199511996, t9961t997, 1997 11998, 19981t999, 1999l2OOO, 2000, 2001, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
REPuJrTntt,',?55*r'o
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ndang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara berupa bantuan Pemerintah yang berasal dari Daftar Isian Kegiatan (DIK)/Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Penerangan, Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), dan Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1991 11992, 199211993, t9931 1994, t99411995, 199511996, t999|2OOO, 2000, 19961 1997, t997 11998, t9981 t999, 2OOl, dan 2OO2 yang telah digunakan untuk investasi pada Perusahaan Umum (Perum) Produksi Film Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Pasal 31 ayat (3) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20l7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu
PRI-:SIDEII
REPUBLIK II..IDOI.]1-SIA
Negara RepublikMengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 19451,
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor a297); tentang 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Lembaran Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran pendapltan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2ol7 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran 2OLT pendapltan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor igO, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111);
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Terbatas Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Mitik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006);
